Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020.
Opini ini diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Opini WTP tersebut diserahkan langsung Kepala BPK Maluku Utara, Hermanto, kepada Bupati Kepulauan Sula, Hendrata Thes, di Ternate, Jumat (21/5).
Opini WTP itu merupakan kali kedua yang diterima Kabupaten Kepulauan Sula.
“Kami sangat bersyukur atas opini WTP tahun anggaran 2020. Ini merupakan kedua kalinya secara berturut-turut bagi Kabupaten Kepulauan Sula di era kepemimpinan kami,” ungkap Hendrata yang tak lama lagi akan mengakhiri masa jabatannya itu.
Opini ini, kata Hendrata, merupakan bukti dan komitmen pemerintah dalam mempertahankan kinerja keuangan daerah secara transparan serta akuntabel.
Ia mengaku, perolehan WTP yang diberikan kepada Kabupaten Kepulauan Sula juga merupakan tindak lanjut dari beberapa catatan yang diberikan tim pemeriksa, di antaranya terkait kelengkapan data pendukung atas kepemilikan aset daerah.
Hendrata menegaskan, dirinya selalu memberikan peringatan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tetap mempertahankan penghargaan tersebut.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh OPD yang telah bekerja keras menjaga pengelolaan keuangan daerah di tengah-tengah maraknya penyebaran dan pengendalian Covid-19.
“Ini memerlukan kerja keras serta komitmen yang tinggi. Akan tetapi lebih sulit lagi mempertahankan opini WTP tersebut,” tandas Hendrata.
Tinggalkan Balasan