Mengacu pada peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Pasal 6 ayat (2) menyebutkan, penyedia yang terkena sanksi daftar hitam dapat menyelesaikan pekerjaan lain, jika kontrak pekerjaan tersebut ditandatangani sebelum pengenaan sanksi.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Kejati Malut merekomendasikan kepada Kepala Dinas PUPR Malut untuk mempertimbangkan penetapan PT PK sebagai penyedia pekerjaan (kontraktor pemenang tender) dengan opsi pembatalan kontrak. Dinas PUPR diminta melakukan proses tender ulang dalam proyek tersebut.
Menurut Santrani, usai terbitnya rekomendasi Kejati tersebut, ia didesak untuk tetap berpegang pada hasil lelang dan mengabaikan rekomendasi Kejati. Tekanan ini lah yang membuatnya mengundurkan diri sebagai Kadis PUPR.
“Saya percaya bahwa ini keputusan terbaik dan keputusan ini bukan soal jabatan, tapi saya tidak mau kelak bermasalah hukum. Saya lebih memilih mundur dan saya pastikan ini keputusan terbaik. Saya tidak mau tergabung dalam persekongkolan untuk melanggar aturan,” ujar Santrani, Minggu (9/5).
Tinggalkan Balasan