Tandaseru — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pekuburan Desa Sangowo, Kecamatan Morotai Timur, YM alias Ongki dinyatakan tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara.
YM merupakan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pekuburan tahun anggaran 2018 senilai Rp 500 juta tersebut.
Kasi Intel Kejari Pulau Morotai, Asep, ketika dikonfirmasi menyatakan YM sudah tiga kali tidak menghadiri panggilan Kejari. YM beralasan, kondisinya belum stabil.
”Panggilan pertama dan kedua di bulan Maret beliau masih di Manado, dan ketika dia datang di bulan April kami layangkan pemanggilan ketiga lagi. Hanya saja ia beralasan bahwa dirinya belum siap memberikan keterangan karena kondisinya belum stabil,” ungkap Asep, Kamis (6/5).
Menurut Asep, untuk panggilan ketiga penyidik sampai menghubungi YM lewat telepon. Namun ia menolak mengangkatnya meskipun statusnya sedang online.
“Kami sudah hubungi, bahkan mengirim pesan singkat melalui WhatsApp tetapi tidak ditanggapi, sehingga kami langsung melayangkan surat pemanggilan keempat kali pada Rabu kemarin,” imbuh Asep.
Dalam pemanggilan keempat kalinya, kata Asep, jika YM mangkir lagi maka penyidik akan mendatanginya.
“Jadi kalau dia tidak hadir, kami langsung datangi rumahnya untuk melakukan pemeriksaan,” tegasnya.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan sejauh ini sudah 10 orang saksi yang kami lakukan pemeriksaan,” pungkas Asep.
Sekadar diketahui, dalam kasus tersebut salah satu saksi yang ikut dipanggil adalah Anggota DPRD Morotai berinisial DG.
Tinggalkan Balasan