Tandaseru — Tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perkawinan anak di Maluku Utara masih sering dijumpai. Untuk itu, Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) terus melakukan sosialisasi sebagai langkah pencegahan.
Kegiatan sosialisasi Penghapusan KDRT dan Pencegahan Perkawinan Anak merupakan kerja sama Dinas PPPA Malut dengan Tim Penggerak PKK yang dilaksanakan di Kelurahan Fitu, Ternate, pada 2 Mei 2021 dan Kelurahan Kastela 3 Mei 2021.
Acara itu dihadiri langsung Ketua TP PKK Kota Ternate Merlisa Tauhid, Wakil Ketua 1 Lili Jasri, serta Wakil Ketua Nurjannah Jusuf Sunya.
Dalam sambutan tertulisnya, Merlisa mengungkapkan apresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut di Kota Ternate. Apalagi hal itu sejalan dengan peran perempuan dalam pendidikan anak.

“Ini juga merupakan implementasi jawaban dari 5 arahan Presiden dalam mendukung program-program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” ucap istri Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman ini.
Sementara Kadis PPPA Malut, Musyrifah Alhadar menekankan terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Di dalam Perpres itu disebutkan usia pernikahan di atas 19 tahun.
Ironinya, pernikahan anak di bawah umur masih sering terjadi dan bahkan seakan menjadi hal biasa. Padahal kata Musyrifah, anak-anak masih memiliki masa depan yang harus dikejar. Jika menikah dini tentu sangat berpengaruh pada mental apalagi masa depannya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.