Tandaseru — Menyambut Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, Pemerintah Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, bakal membayar tunjangan hari raya (THR) para aparatur sipil negara (ASN). Dalam waktu dekat THR akan mulai dicairkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Jusuf Sunya yang diwawancarai Selasa (4/5) mengatakan, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2021 yang mengatur tentang pemberian THR untuk PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya, maka Pemkot telah siap melakukan pencairan THR yang kerap disebut gaji ke-14 itu.

“Sudah terbit itu PP-nya dan H-10 kita sudah mulai proses,” ucap Jusuf.

Jusuf bilang, besaran THR untuk ASN tahun ini disesuaikan dengan besaran gaji pokok tanpa tambahan tunjangan kinerja (tukin).

“Anggarannya kita sudah siapkan. Sementara dalam proses (pencairan). Termasuk dengan DPRD dan semua pejabat,” ujarnya.

Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate ini menambahkan, sementara untuk pembayaran gaji ke-13 juga sudah keluar regulasinya. Gaji 13 biasanya dicairkan pada tahun ajaran baru untuk membantu pembiayaan pendidikan anak-anak ASN.

“Untuk gaji 13 nanti bulan Juni baru kita proses,” tandas Jusuf.