Tandaseru — Penangkapan oknum Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, Abdul Djalal Maradjabessy alias Gion serta empat warga Kelurahan Bobo yang membawa minuman keras jenis captikus di bulan Ramadan terus mendapat sorotan elemen gerakan serta masyarakat.
Di antaranya Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) serta Forum Pemuda Kelurahan Bobo.
Kedua elemen ini menggelar aksi, Senin (3/5), di Gedung DPRD Tikep lantaran tidak menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Soasio terhadap Gion yang dinilai terlalu ringan. Gion sendiri divonis hukuman percobaan selama 2 bulan sedangkan empat warga lain divonis kurungan 10 hari.

Dalam aksi yang digelar kurang lebih 1 jam itu, Forum Pemuda Bobo dan LMND mendesak Ketua DPRD dan Badan Kehormatan (BK) memproses Gion yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan.
“Kami meminta kepada BK DPRD Kota Tidore agar segera memproses Abdul Djalal Maradjabessy selaku anggota DPRD aktif yang telah melanggar kode etik,” ujar Julfikar Hasan dari LMND dalam orasinya.
Tinggalkan Balasan