Menurutnya, dalam kasus ini ketiga tersangka mengetahui ada celah formil untuk menempuh jalur praperadilan. Kesalahan Kejari adalah menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) lebih dari 7 hari.

“Seharusnya SPDP-nya diserahkan paling lambat itu 7 hari, ini 8 hari. Kelemahan syarat formil dan non formil ini sangat penting,” akunya.

Agus bilang, Kejari tidak akan membiarkan setiap kasus yang jelas ada kerugian negaranya berlalu begitu saja. Penyidik juga akan menjadwalkan kembali pemanggilan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang sudah ada.

“Ada kerugian negara tidak akan kita biarkan. Kita akan jadwalkan saksi yang sudah ada, 35 saksi akan kita panggil,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam kasus tersebut sudah jelas terdapat kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar. Meski orang yang diduga terlibat melakukan pengembalian uang negara, Agus bilang tetap akan diproses.

“Kasus ini sudah jelas negara mengalami kerugian Rp 1,3 miliar. Jika ini kesalahan dalam pencatatan tidak ada masalah, tetapi ini sudah masuk dalam kejahatan tidak biasa,” tandasnya.