Tandaseru — Pengadilan Negeri Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, memenangkan gugatan praperadilan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu Halut tahun 2015.

Penerimaan permohonan tersebut membuat status tiga tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Halut sebelumnya gugur demi hukum.

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MB (mantan Ketua Panwaslu), SDA (mantan Sekretaris Panwaslu), dan DM (mantan Bendahara Panwaslu).

Sidang pembacaan putusan digelar Senin (26/4) kemarin. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim mengabulkan semua permohonan Pemohon dan menyatakan penetapan tersangka bagi para Pemohon batal demi hukum.

Kuasa Hukum ketiga Pemohon, Ramli Antula membenarkan putusan tersebut.

“Jadi putusannya Majelis Hakim mengabulkan semua permohonan Pemohon dan penetapan tersangkanya batal demi hukum,” ungkap Ramli, Sabtu (1/5).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro yang diwawancarai terpisah menegaskan putusan tersebut hanya membatalkan status ketiga tersangka. Sementara proses penyidikan kasus tetap berjalan.

“Tidak ada masalah. Ini hanya mundur selangkah dan maju lagi. Hari Senin depan saya terbitkan lagi surat penyidikan,” ujar Agus.