Meski demikian, menurut Risal, Panitia Pilkades tingkat kabupaten tidak semestinya langsung mengambil alih kerja-kerja panitia di desa tanpa koordinasi.

“Toh Panitia Pilkades di Desa Fat Iba juga ada kesepakatan dengan masyarakat sebelumnya, tunggu hasil demo baru tahapan Pilkades ini kami jalankan. Kalau kami jalankan, risikonya ada pada kami panitia di desa karena dianggap masyarakat telah melanggar kesepakatan,” ujar Risal.

Tak hanya itu, Risal juga sudah berkoordinasi dengan Panitia Pilkades tingkat kabupaten agar tahapan pemungutan suara bisa diundur ke tanggal 4 Mei 2021. Namun permintaan itu tak diindahkan.

“Kami sudah koordinasi sesuai dengan permintaan masyarakat, kalau boleh kasih kami kesempatan untuk melaksanakan tahapan yang belum dilaksanakan, dan tahapan pemungutan suara bisa diundur ke tanggal 4 Mei 2021 nanti. Tapi mereka bilang tidak bisa, dan bilang kalau masyarakat menolak ya posisi kepala desa akan diisi penjabat selama 2 tahun,” terang Risal.

Karena keinginan tersebut tidak diindahkan, Risal bersama seluruh anggota Panitia Pilkades di Desa Fat Iba menyatakan sikap untuk mengundurkan diri dari kepanitiaan.

“Kami sudah serahkan surat pengunduran diri selaku panitia. Karena sama saja, masyarajat semua menolak, kerja kami juga tidak ada, jadi kami semua mengundurkan diri dari panitia,” tukasnya.

Sementara untuk Desa Mangoli dan Desa Waisakai, pelaksanaan pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan lantaran menuai berbagai protes dan penolakan dari masyarakat. Bahkan seluruh logistik yang telah didistribusikan di dua desa tersebut dikembalikan ke kabupaten. Alhasil, tahapan pemungutan suara di dua desa ini gagal dilaksanakan.