Tandaseru — Mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, Machmud Kiat, mengancam mempidanakan wartawan di Pulau Morotai.

Machmud yang juga Anggota DPRD Morotai ini tak terima lantaran diberitakan terjerat piutang sebesar Rp 20 juta yang membuatnya dipolisikan seorang ASN.

“Dengan terpaksa kita proses hukum,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada tandaseru.com, Minggu (25/4).

Menurut Ketua Fraksi Golkar ini, dirinya tak memberikan komentar apapun saat dikonfirmasi soal persoalan piutang tersebut pada Jumat (23/4).

“Adik bai pangbatulis cantumkan. Kan Abang tara komentar,” ujarnya.

Padahal, Machmud sendiri telah memberikan keterangan kepada sejumlah awak media usai melakukan mediasi di Polres Morotai pasca dilaporkan Rambli Baide terkait persoalan piutang. Ia mengaku uang yang dipinjamnya dari Rambli digunakan untuk pelantikan dirinya setelah terpilih sebagai Ketua KNPI.

“Saya waktu itu jadi Ketua KNPI, waktu itu pelantikan tidak ada uang jadi pinjam uang Rp 20 juta,” tutur Machmud, Jumat (23/4).

Menurut Machmud, ia meminjam uang dari Rambli dengan janji imbalan proyek.

“Pak Rambli juga pegawai negeri pada waktu itu main proyek makanya kita pinjam uang dengan ganti proyek. Jadi kalau mau tulis silakan tulis, sama-sama pinjamnya jaminannya paket. Sudah ada surat pernyataan yang dibuat tadi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Machmud dipolisikan Rambli terkait persoalan piutang sejak 2013 sebesar Rp 20 juta. Menurut Rambli, Machmud menjanjikan akan mengganti uang tersebut dengan paket proyek.

Usai membuat laporan, Polres Morotai kemudian memfasilitasi mediasi antara Rambli dan Machmud. Hasilnya, dibuatlah surat kesepakatan di mana Machmud diberi waktu 2 bulan untuk mengganti uang Rambli dengan besaran Rp 40 juta.

“Kami bikin kesepakatan, dia dikasih waktu 2 bulan untuk bayar Rp 40 juta. Dibayar dengan cara diangsur selama 2 bulan. Kalau dalam jangka waktu 2 bulan tidak diselesaikan maka kita lanjut proses hukum,” terang Rambli.