Tandaseru — Unjuk rasa meminta Panitia Pilkades tingkat kabupaten segera menganulir segala keputusan terkait hasil screening tes tertulis dan wawancara bakal calon kepala desa di Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, terus terjadi.
Massa yang menolak pengumuman hasil screening cakades di 47 desa itu sudah lima kali menggelar aksi unjuk rasa. Mulai dari Kantor DPRD, Kantor Bupati, Sekretariat Panitia Pilkades tingkat kabupaten, Inspektorat dan depan Polres hingga kompleks kediaman Bupati Sula.
Setiap menggelar aksi, para orator terus menyuarakan protes dan penolakan mereka terhadap hasil screening ratusan cakades yang diumumkan Panitia Pilkades tingkat kabupaten 1 Ramadan kemarin.
Pada aksi kelima digelar di kompleks kediaman Bupati Sula di Desa Fagudu dan depan Mapolres Kepulauan Sula di Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kamis (22/4) kemarin. Di aksi kelima itu, massa meminta pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Sula, untuk memediasi pertemuan mereka dengan Bupati dan Panitia Pilkades tingkat Kabupaten.
Akan tetapi, Polres tidak dapat memenuhi permintaan massa bertemu Bupati Hendrata Thes. Massa hanya dipertemukan dengan tiga anggota Panitia Pilkades tingkat kabupaten di depan Mapolres.
Dialog antar perwakilan massa aksi dengan pihak Panitia Pilkades tingkat kabupaten pun berlangsung di bawah pengawasan personel Polres Sula.

Dalam dialog di Aula Mapolres, massa aksi terlebih dulu diberikan kesempatan untuk menyampaikan keinginan dan tuntutan meraka agar dijadikan bahan yang akan disampaikan ke Bupati.
Keinginan dan tuntutan massa aksi yang disampaikan di hadapan perwakilan Panitia Pilkades tingkat kabupaten di antaranya meminta panitia segera membatalkan pengumuman hasil screening cakades di 47 desa.
Selanjutnya, dari 47 desa di atas, terdapat 17 desa yang tidak perlu dilakukan seleksi tambahan juga harus diumumkan kembali hasil verifikasi administrasinya dan langsung ditetapkan sebagai cakades. Pertimbangannya, di 17 desa itu hanya diwakili lima orang bakal cakades.
Selebihnya, ada 30 desa yang patut dilaksanakan kembali tahapan seleksi tambahan dan disesuaikan dengan peraturan menteri dalam negeri, peraturan daerah hingga merujuk pada peraturan bupati terkait teknik pelaksanaan Pilkades serentak di Kepulauan Sula.
Tinggalkan Balasan