Tandaseru — Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula belum bisa menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Makdahi di Kabupaten Kepulauan Sula.

Pasalnya, Polres masih menunggu hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara terkait nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Polres menyatakan akan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan siapa saja tersangka dalam kasus tersebut di bulan April 2021.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Aryo Dwi Prabowo yang dikonfirmasi tandaseru.com menyampaikan, penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Makdahi harus ditunda lantaran masih menunggu hasil perhitungan BPKP terkait kerugian negara secara real.

“Karena BPKP katanya bulan 6 (Juni) baru terjun ke sini (Sula, red) buat menghitung kerugian negara secara real-nya,” ungkap Aryo, Senin (19/4).

Aryo bilang, Polres juga telah berkoordinasi dengan BPKP, dan dari BPKP sendiri mengagendakan pemeriksaan tersebut di bulan Juni nanti.

“Nanti setelah dari itu (perhitungan BPKP, red) baru kami bisa tetapkan tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres pernah menyatakan kerugian negara yang dihitung BPKP dalam proyek tersebut sebesar Rp 1,9 miliar.

Sekadar diketahui, Pasar Rakyat Makdahi yang beralamat di Desa Fatce, Kecamatan Sanana ini dikerjakan oleh PT ICB dengan nilai kontrak sebesar Rp 5,6 miliar bersumber dari APBN tahun 2018.