Tandaseru — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1442 Hijriah sebesar Rp 35 ribu per jiwa.

Penetapan itu dilakukan melalui rapat koordinasi bersama Panitia Peringatan Hari Besar Islam, Majelis Ulama Indonesia, Kantor Kementerian Agama, Pemda dan tokoh agama di Ruang Wakil Bupati Morotai, Kamis (15/4).

Kepala Bagian Kesejahteran Masyarakat Setda Pulau Morotai, Sahril Totona kepada tandaseru.com mengatakan, rakot penetapan zakat fitrah itu juga dihadiri Wakil Bupati Asrun Padoma.

“Hasil rapat menetapkan besaran zakat fitrah adalah Rp 35 ribu per jiwa,” kata Sahril.

Sahril bilang, untuk zakat fitrah bagi ASN di lingkup Pemda Morotai penyalurannya melalui Baznas.

“ASN juga sama dengan masyarakat penyalurannya lewat unit Badan Amil Zakat masjid,” imbuhnya.

Dalam rapat itu, sekaligus membahas dan menetapkan lokasi pelaksanaan salat Idul Fitri tahun 1442 Hijriah secara berjamaah yakni di Taman Kota Daruba.

“Dengan pengkhotbah dari Sekretaris MUI Malut Dr. Makbul AH Din, kemudian untuk imam dari Ketua MUI dan pengantar khatib Imam Daruba,” terang Sahril.

Sementara Kasi Bimas Islam Kemenag Pulau Morotai, H. Musanif Sibua juga menyampaikan besaran zakat fitrah tersebut telah diputuskan bersama Wakil Bupati.

“Hari ini kami baru selesai rapat bersama Pak Wakil Bupati dan Kabag Kesra. Untuk keputusan rapat bahwa besaran zakat fitrah tahun ini per jiwa Rp 35 ribu,” ucapnya.

Untuk pengeluaran zakat fitrah, lanjut dia, bisa dilakukan di semua masjid.

“Karena di setiap masjid ada badan amil zakat yang sudah dibentuk oleh Baznas,” terangnya.

Sementara untuk zakat maal tergantung besaran harta masing-masing orang.

“Jadi yang bersangkutan mengeluarkan zakat maal berapa sesuai dengan dia punya kekayaan berapa yang dia miliki,” jelasnya.

“Menyangkut dengan zakat fitrah itu tanpa kita sosialisasi masyarakat sudah punya kesadaran untuk mengeluarkan tiap tahun, karena ini wajib hukumnya,” tandasnya.