“Kalau seandainya ada umat Islam yang ragu atas penetapan besaran zakat fitrah Rp 30 ribu atau biasanya masyarakat mengkonsumsi beras yang harganya Rp 10 ribu per kilo maka dengan keragu-raguan tersebut maka bisa membawa beras 2,5 kg. Pada prinsipnya, jangan menjadi alasan bahwa kita konsumsi beras sehari-hari Rp 10 ribu kok kenapa kita harus bayar Rp 30 ribu. Jadi untuk menghilangkan keraguan itu silahkan bawa beras 2,5 kg,” jelasnya.
Setelah penatapan, ujar Samsuddin, mulai saat ini umat Islam sudah bisa menyalurkan zakatnya melalui Unit Pengelola Zakat (UPZ). Dengan begitu zakat tersebut bisa secepatnya tersalurkan dengan baik.
“Pada prinsipnya jangan mengumpulkan pada saat menjelang lebaran, tetapi mulai dari sekarang sudah dikumpulkan sehingga sebelum lebaran sudah terdistribusi ke mustahiq itu,” pintanya.
Untuk itu, ia berharap pada UPZ-UPZ yang ada di Taliabu saat ini dapat bekerja sesuai dengan ketentuan syar’i.
“Jangan mengambil keputusan berdasarkan sepihak tetapi berdasarkan pertimbangan syariat, sehingga tadi saya sampaikan jika ragu menggunakan uang maka bisa menggunakan beras 2,5 kg itu,” tandasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.