Tandaseru — Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula telah memeriksa MH alias Mega, istri dari mendiang HT alias Keng, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Makdahi di Kabupaten Sula, Provinsi Maluku Utara.
HT alias Keng merupakan kontraktor dalam proyek tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sula, IPTU Aryo Dwi Prabowo saat dikonfirmasi tandaseru.com, Rabu (14/4) mengungkapkan, Mega diperiksa penyidik Polres Sula di Jakarta baru-baru ini.
Dalam pemeriksaan, lanjut Aryo, Mega mengaku tidak mengetahui pekerjaan yang digeluti mendiang suaminya selama di Kepulauan Sula.
“Hasil pemeriksaan itu istri mendiang (mengaku) nggak tau kalau suaminya di sini (Sula, red) kerjanya apa,” ungkapnya.
Terkait orang-orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Aryo, polisi sudah memiliki gambarannya. Akan tetapi, soal berapa tersangkanya belum bisa disampaikan ke publik.
“Gambarannya sudah ada, cuman belum bisa saya sampaikan karena belum gelar (perkara),” ujarnya.
Menurut Aryo, rencananya gelar perkara penetapan tersangka akan dilakukan sekitar tanggal 20 April mengingat beberapa penyidik juga baru kembali dari Jakarta.
“Minggu-minggu muka mungkin sudah bisa kami gelar,” terangnya.
Setelah gelar perkara, Aryo menambahkan, Polres langsung bisa menyampaikan ke publik berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau sudah digelar langsung saya kasih tahu,” tandasnya.
Diketahui, pembangunan Pasar Rakyat Makdahi yang beralamat di Desa Fatce, Kecamatan Sanana itu dikerjakan oleh PT ICB dan menelan APBN tahun 2018 sebesar Rp 5,6 miliar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Malut, kerugian negara dalam proyek pasar tersebut mencapai Rp 1,9 miliar.
Tinggalkan Balasan