Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengeluarkan edaran bagi masyarakat yang menjalankan ibadah di bulan Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah agar disesuaikan dengan kodisi pandemi Covid-19 yang masih melanda Maluku Utara.

Kementerian Agama juga telah mengeluarkan edaran terbaru terkait panduan ibadah di bulan Ramadan melalui Surat Edaran bernomor 04 Tahun 2021 yang diteken Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (8/4) lalu.

Sekretaris Provinsi Malut, Samsuddin A. Kadir mengatakan, pemerintah telah menetapkan serangkaian peraturan bagi masyarakat yang menjalankan Ramadan dan Idul Fitri. Yang pertama adalah dilarang berkerumunan dan dilarang mudik.

“Kita masih berada di tengah pandemi corona, untuk itu segala aktivitas harus mematuhi protokol Covid-19, dan tentunya dilarang mudik,” ujar Samsuddin, Senin (12/4).

“Intinya jangan sampai ada kerumunan,” imbuhnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Malut, Sarbin Sehe menjelaskan, Kanwil Kemenag Malut telah menindaklanjuti Surat Edaran tersebut bersama seluruh satuan perangkat kerja dan masyarakat secara luas lewat pimpinan masjid, remaja masjid, penyuluh dan madrasah Kemenag kabupaten/kota.

“Umat Islam bisa mempedomani edaran tentang pedoman beribadah di bulan Ramadan, termasuk Idul Fitri divdalamnya,” ujarnya.

“Seluruh ruang tetap dibuka, misalnya musala, masjid, dan kegiatan-kegiatan keagamaan, namun tetap ketat menerapkan prokes di tempat-tempat ibadah. Kami berharap seluruh umat muslim mengikutinya,” tuturnya.

Sarbin bilang, edaran tersebut berlaku normatif bagi wilayah Maluku Utara. Hal ini berbeda dengan daerah lainnya.

Edaran ini dikeluarkan usai daerah masuk kategori zona hijau penyebaran Covid-19. Meski begitu, Kemenag berharap masyarakat tetap menerapkan protokol Covid-19.

“Kami berharap gerakan 5M tetap diterapkan dalam menjalankan ibadah puasa, menghindari buka puasa bersama di masjid, tetapi salat 5 waktu tetap dijalankan,” tandasnya.