Tandaseru — Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara siap melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk kawasan khusus ibukota Sofifi.
KLHS bakal dilakukan setelah kawasan khusus yang dirancang mencakup wilayah Kota Tidore Kepulauan dan Halmahera Barat itu ditetapkan secara resmi oleh pemerintah pusat.
KLHS merupakan kajian yang harus dibuat pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan atau hutan.
Kepala DLH Malut, Fachruddin Tukuboya mengatakan, KLHS baru akan dilakukan setelah lokasi kawasan khusus yang mencakup delineasi wilayah ditetapkan dalam peraturan presiden atau peraturan pemerintah.
“Setelah tahu batas-batas atau delienasinya sampai dimana, baru kita siapkan bikin KLHS-nya,” tuturnya, Minggu (11/4).
Menurutnya, dalam KLHS diatur Kegiatan, Rencana dan Program (KRP) pengelolaan lingkungan dalam suatu wilayah. Sebelum menyusun KLHS, rencana tata ruang dan wilayah suatu kawasan harus ditetapkan dulu.
“RT/RW-nya harus ada dulu, apakah masuk dalam RT/RW nasional ataukah wilayah provinsi atau kabupaten/kota. Itu yang harus klir lebih dulu,” terangnya.
Fachruddin bilang, pihaknya berharap legal standing kawasan khusus ibukota Sofifi segera terbit. Secara simultan, DLH juga akan mengurus KLHS-nya.
“Yang pasti kami siap membuat KLHS, karena itu tugas kami,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Tim Percepatan Pembentukan Kawasan Khusus Ibukota Sofifi dari Kementerian Dalam Negeri telah melakukan peninjauan lokasi kawasan khusus.
Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan pun sudah sepakat menyetujui lokasi kawasan khusus yang mencakup wilayah dua kabupaten/kota tersebut.
Tinggalkan Balasan