Tandaseru — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, mengizinkan dilakukan vaksinasi Covid-19 terhadap masyarakat muslim saat Ramadan 1442 Hijriah.
Kepala Kantor Kemenag Morotai, H. Hasyim Hi. Hamzah, ketika dikonfirmasi tandaseru.com menuturkan, kegiatan vaksinasi selama Ramadan diperbolehkan, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) RI.
“Agar masyarakat tidak menjadi ragu dalam vaksinasi di bulan Ramadan, maka berdasarkan fatwa MUI terahhir ini vaksinasi untuk masyarakat di bulan puasa Ramadan dibolehkan,” tutur Hasyim, Minggu (11/4).
Menurut Hasyim, jika vaksinasi dilakukan pada Ramadan maka akan diatur jadwalnya bersama Dinas Kesehatan Morotai. Namun ia menyarankan penyuntikan dilakukan pada malam hari.
“Diatur secara teknisnya, apakah suntikannya dilakukan pada malam hari ataukah siang. Tapi saran kita suntikannya malam, supaya jamaah atau masyarakat sudah fresh kembali setelah puasa,” imbuhnya.
Sebelum penyuntikan, sambung Hasyim, Kemenag akan melakukan sosialisasi bertepatan dengan safari Ramadan.
“Jadi termasuk dalam safari itu juga kita akan menyosialisasikan terkait dengan program vaksinasi, khusus vaksinasi ini pemerintah daerah tetap giat melakukan vaksinasi kepada masyarakat,” tuturnya.
Ia menambahkan, dari sisi prosedural vaksinasi tetap mengikuti arahan Dinkes. Yakni dimulai dari screening kesehatan kepada calon penerima vaksin.
“Kemudian dipastikan, kalau ada penyakit bawaan ya tidak bisa divaksin. Tapi kalau yang bisa ya sesuai dengan prosedur,” jelasnya.
“Soal pelaksanaan teknisnya menjadi urusan Dinas Kesehatan, kita hanya menyampaikan bahwa vaksin selama Ramadan berdasarkan fatwa MUI dibolehkan,” tandas Hasyim.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.