Tandaseru — Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah, Maluku Utara, terus melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Sosowomo tahun anggaran 2018 dan 2019.

Dalam kasus ini, dugaan korupsi DD di tahun 2018 mencapai Rp 800 juta lebih dan ADD pada tahun 2019 mencapai Rp 900 juta.

Kejari Halmahera Tengah, Yuana Nurshiyam kepada awak media mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan tersangka karena sudah mengantongi dua alat bukti.

“Prosesnya dalam waktu dekat kita akan menetapkan tersangka, karena kita sudah dapatkan dua alat bukti yang cukup,” kata Yuana di Kantor Kejati Maluku Utara, Kamis (8/4).

Yuana bilang, pihaknya juga telah mengajukan permintaan kepada Inspektorat untuk melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Kita tinggal menunggu hasil dari Inspektorat di Halteng,” jelasnya.

Ia mengaku, dalam pengungkapan kasus ini pihak Kejari sendiri sudah melakukan pemeriksaan 35 orang saksi.

Kejari juga telah mengantongi nama-nama para calon tersangka, tetapi Yuana mengaku belum bisa menyebutkan siapa calon-calon tersangkanya.

“Yang pasti pejabat desa, tapi saya belum bisa menyebutkan nama-namanya,” pungkasnya.