Tandaseru — Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, Abdul Muin menyebutkan banyak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menjadi tersangka atau terdakwa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.
Pasalnya, mereka diduga melakukan sesuatu perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara atau daerah.
Menurut Abdul Muin, sebenarnya PPTK tidak akan tersandung kasus korupsi jika memahami tupoksinya.
“Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Abdul Muin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (6/4).
Namun dalam praktiknya di lapangan, sambungnya, masih saja ditemukan PPTK yang menjalankan tupoksinya justru terlalu “genit” dalam menjalankan yang bukan tupoksinya. Alhasil, terjadilah “offside” dalam menjalankan tugas dan kewajibannya khususnya dalam melaksanakan pekerjaan pengadaan barang dan jasa.
“Yang semestinya menjadi ranah pejabat pembuat komitmen (PPK, PA/KPA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang sudah diperbaharui dengan keluarnya Perpres 12/2021, justru diambilalih oleh PPTK,” tegasnya.
Ia mengatakan, selama ini PPTK sudah terlanjur merasa nyaman dan berperan besar dalam pengolaan keuangan daerah. Di samping itu juga adanya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang telah terbiasa dan merasa sudah nyaman dengan menyerahkan seluruh tanggung jawabnya dibebankan kepada PPTK.
“Sehingga PPTK perlu terlibat di setiap titik kegiatan dan pekerjaaan serta membayar termaksud dalam pengadaan barang dan jasa. Dalam berbagai kasus terjeratnya PPTK dalam tindak pidana korupsi, seperti melakukan tindakan atau perbuatan, meneliti progres kegiatan, menandatangani serah terima hasil pekerjaan dan tindak-tindak yang lainnya yang dianggap bukan domain dan ranah PPTK,” terang Abdul Muin.
Untuk itu, Kejari sendiri merencanakan akan membuat ngopi bareng dengan instansi terkait Senin (12/4).
“Dengan adanya kegiatan ngopi bareng dengan jaksa pengacara dengan stakeholders di satuan OPD Pemkot Tidore Kepulauan sebagai implementasi perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan dengan Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan tentang pengadaan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan ada inovasi dalam mengurangi terjadinya risiko hukum atau mitigasi risiko hukum terjadinya tindak pidana korupsi, khususnya dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan