Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tidore Kepulauan, Abdul Rasid Fabanyo dalam laporannya menjelaskan maksud dilaksanakan kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai pertanda dimulainya pemakaian alat perekam transaksi pajak pada objek pajak hotel dan restoran di Kota Tidore Kepulauan.

“Ini sebagai implementasi Peraturan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara Online,” jelasnya.

Menurut Rasid, alat perekam data transaksi pajak yang terpasang pada tempat usaha dipantau langsung secara online oleh Badan Pendapatan Daerah dan BPD Maluku-Maluku Utara Cabang Soasio.

“Ini langsung diawasi langsung oleh tim Korsupgah KPK RI,” tambahnya.

Ia bilang, alat perekaman data transaksi pajak yang digunakan adalah Transaction Monitoring Device (TMD) sebanyak 1 unit dan Mobile Payment Online System (M-POS) sebanyak 31 yang difasilitasi dengan pulsa data 1G setiap bulan yang disediakan oleh BPD Maluku Utara.

“Sebanyak 31  M-POS dengan pemasangan alat perekam data transaksi ini merupakan suatu bentuk optimalisasi pendapatan daerah untuk penguatan strategi dan kebijakan pembangunan pada bidang pendapatan daerah,” pungkasnya.