7. Diskriminasi Hak atas Kepemilikan Tanah
UU di Indonesia juga dianggap memungkinan pemerintah mengambil alih lahan tanah untuk kepentingan umum asalkan memberi kompensasi yang sesuai kepada pemiliknya.
Namun, AS menganggap pemerintah RI kerap menyalahgunakan kewenangannya untuk mengambil alih atau bahkan memfasilitasi akuisisi oleh pihak swasta atas tanah untuk proyek pembangunan tanpa kompensasi yang adil dan sesuai terhadap pemiliknya.
“Polisi terkadang mengusir mereka yang terlibat sengketa tanah tanpa proses hukum, sering kali berpihak pada penggugat terkait bisnis atas individu atau komunitas lokal.”
AS lantas menyinggung kasus yang menimpa Kelompok Tani Mafan di Desa Sedang, Sumatra Selatan, pada April 2020.
Dalam kasus itu, polisi membantu pihak perusahaan kelapa sawit menghancurkan gubuk penyimpanan beras di tanah milik Kelompok Tani Mafan.
8. Pemenuhan Hak perempuan, Pengungsi, Suku Pedalaman, hingga Diskriminasi Kaum LGBT
Dalam laporan itu, AS juga menjabarkan secara detail berbagai pelanggaran HAM lainnya yang terjadi di Indonesia selama tahun pandemi, termasuk pemenuhan hak pengungsi dan pencari suaka, diskriminasi terhadap suku pedalaman hingga kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Terkait hak perempuan, AS menganggap hukum di Indonesia belum sepenuhnya menjunjung tinggi hak perempuan, termasuk cara berpakaian, diskriminasi di tempat kerja, hingga penanganan kasus pelecehan seksual hingga pemerkosaan.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.