5. Pembatasan Akses Internet untuk Kepentingan Pemerintah
Dalam laporan setebal 38 halaman itu, AS juga menyinggung langkah pemerintah yang kerap membatasi akses komunikasi seperti internet untuk meredam pergolakan, salah satunya saat kerusuhan di Papua pada Agustus dan September 2019.
Pada Juni 2020, beberapa NGO dan aktivis Papua juga melaporkan pemblokiran diskusi daring terkait isu Papua.
AS juga menyinggung serangan peretasan terhadap setidaknya empat media Indonesia setelah merilis publikasi yang berisi kritikan terhadap penanganan pandemi virus corona (Covid-19) oleh pemerintah.
Sebagai contoh, AS menjabarkan peretasan yang dialami Tempo.com pada Agustus lalu. Situs Tempo.com diretas dengan tampilan tulisan “hentikan hoac, jangan bohongi rakyat Indonesia, kembali kepada kode etik jurnalistik yang benar.”
Peretasan yang sama juga terjadi pada situs berita Tirto.id setelah menerbitkan artikel mengkritik Badan Intelijen Negara (BIN) dan keterlibatan angkatan bersenjata dalam merumuskan pengobatan Covid-19. Sejumlah artikel terkait isu itu pun hilang seketika.
6. Pengadilan Sepihak dan Tidak Adil
Meski UU di Indonesia menetapkan peradilan independen dan hak atas pengadilan publik yang adil, AS menganggap praktik peradilan di sana tetap rentan terhadap korupsi dan pengaruh dari pihak luar, termasuk kepentingan bisnis, politik, hingga eksekutif.
“Desentralisasi menciptakan kesulitan untuk penegakan hukum dalam praktik pengadilan dan terkadang pejabat daerah mengabaikan hukum tersebut,” bunyi kutipan laporan AS itu.
AS juga membahas hukum syariat Islam di Aceh. Menurut Washington, sistem peradilan seperti itu kerap mendasarkan penilaian hukum yang dirumuskan daerah, bukan hukum pidana nasional, sehingga rentan penyalahgunaan kewenangan.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.