4. Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi
AS mengakui bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi yang menghormati prinsip kebebasan berekspresi. Namun, Gedung Putih masih melihat sejumlah praktik yang menyalahi prinsip tersebut.
AS juga menyinggung sejumlah UU dan aturan lain pemerintah yang membatasi kebebasan berekspresi, seperti kriminalisasi terhadap para penghina agama dan pendukung separatisme.
AS juga menyoroti kebebasan media di Indonesia. Menurut Gedung Putih, media di Indonesia aktif dalam mengungkapkan berbagai pandangan dan pemberitaan.
Namun, menurut AS, pemerintah RI terkadang menggunakan hukum daerah atau nasional, termasuk soal penistaan agama, ujaran kebencian, dan separatisme, untuk membatasi media.
“Dari Januari hingga Juli 2020, Aliansi Jurnalis Independen juga melaporkan 13 kasus kekerasan terhadap jurnalis meliputi penganiayaan fisik, serta intimidasi verbal, dan ancaman yang dilakukan berbagai pihak, termasuk pejabat pemerintah, polisi, hingga masyarakat umum.”
AS juga mengungkit kasus Ravio Patra, seorang peneliti dan aktivis Westminster Foundation for Democracy yang berbasis di Inggris.
Pada 22 April, Ravio ditangkap di Jakarta atas tuduhan penghasutan setelah akun WhatsApp-nya mengirimkan pesan bernada seruan kerusuhan.
Sebelum penangkapan, Ravio mengaku akun Whatsapp-nya sempat diretas dan dia merasa dijebak, mungkin oleh polisi. Ravio dibebaskan dua hari setelah ditahan dengan jaminan dan masih menunggu persidangan.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.