2. Penyiksaan dan Perlakuan Hukum yang Kejam

Gedung Putih juga menyoroti tindak kekerasan yang kerap dilakukan aparat keamanan Indonesia terhadap tahanan dan tersangka pelaku kejahatan.

Berdasarkan laporan NGO, AS menyatakan bahwa anggota Polri kerap menerapkan kekerasan terhadap tahanan dan saat menginterogasi tersangka.

AS menyinggung kasus penyiksaan terhadap Muhammad Riski Riyanto dan Rio Imanuel Adolof oleh polisi. Keduanya ditangkap karena melakukan vandalisme dan menyulut tindak kekerasan.

NGO melaporkan bahwa polisi memaksa keduanya mengakui perbuatan dengan menghajar mereka menggunakan tongkat baja dan helm. Polisi bahkan disebut membungkus kepala Rio dan Riski menggunakan kantong plastik.

Pada Juli 2020, seorang pekerja konstruksi juga disiksa oleh setidaknya enam anggota Kepolisian Sumatera Utara, padahal ia merupakan seorang saksi mata satu kasus pembunuhan.

3. Penangkapan Sewenang-wenang

AS juga menyinggung tindakan aparat yang kerap melakukan penangkapan sewenang-wenang. Mereka mencontohkan penangkapan pengunjuk rasa yang berpartisipasi dalam demonstrasi Organisasi Papua Merdeka.

Dalam kasus bahasan lainnya, AS menyoroti kasus polisi yang menangkap 10 mahasiswa Universitas Khairun karena ikut berdemo Peringatan Hari Kemerdekaan Papua di Ternate pada Desember 2019.

AS menyoroti bahwa aparat di Indonesia kerap dengan mudah menangkap orang-orang yang berpartisipasi dalam demonstrasi sekalipun aksi tersebut dilakukan secara damai.