Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Malut, Ahmad Purbaja saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, terkait dengan keberadaan kendaraan di perusahaan pertambangan akan ada tim yang melakukan pengawasan khusus dari Polres dan Kejaksaan Negeri setempat.
“Untuk kendaraan perusahaan yang tidak mengurusi balik nama akan dikenakan sanksi,” cetusnya.
Menurutnya, selain pengawasan pajak kendaraan, Pemerintah Provinsi juga akan memperketat penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Berdasarkan data Badan Keuangan di beberapa tahun lalu wajib pungutnya hanya lima perusahaan dan saat ini bertambah menjadi 12 perusahaan.
“Meski begitu, kami masih khawatirkan jangan sampai masih ada yang belum melaporkan, artinya pihak perusahaan pasok bahan bakar ke Maluku Utara tapi mereka tidak melaporkan ke kita siapa pemasoknya. Akhirnya daerah yang dirugikan karena kita tidak tahu harus menagih pajak ke pemasoknya, dan ini terjadi bukan hanya di perusahaan tambang namun terjadi juga di industri,” tandas Purbaja.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.