Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, tetap akan melanjutkan proyek reklamasi untuk pembangunan Water Front City tahap II di Kota Daruba.
Proyek ini sendiri mendapat penolakan sejumlah pihak lantaran dinilai akan merusak ekosistem lingkungan perairan.
“Penimbunan itu tanggung jawab APBD lalu pembangunannya tanggung jawab APBN. Jadi bagi dua. Mereka (Pemerintah Pusat, red) bisa membangun kalau timbunan itu sudah ada,” ungkap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pulau Morotai, Alexander Wermasubun kepada tandaseru.com.
Alexander bilang, jika reklamasi pantai untuk proyek pembangunan WFC tahap ll tidak dilakukan maka anggaran dari pusat pun akan hilang.

“Sekarang kalau kita tidak lakukan itu (reklamasi, red), maka kita kehilangan Rp 40 miliar lebih. Jadi sekarang dalam proses tender,” terangnya.
Perencanaan reklamasi sendiri melekat di Bappeda, namun pelaksanaannya lewat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
“Nanti konfirmasi ke PUPR, apakah sudah dilimpahkan ke ULP apa belum, kita belum tahu,” imbuh Alexander.
Selain reklamasi WFC tahap ll, kata dia, ke depan penimbunan juga akan dilakukan di Desa Yayasan, Kecamatan Morotai Selatan.
“Karena untuk memperindah Kota Daruba, ibukota kabupaten, sudah pasti perlahan-lahan akan dilaksanakan reklamasi,” ucapnya.
“Itu nanti diperbaharui sampai di sini (Desa Yayasan, red), tapi nanti tahapan berikut dan ini nanti tutup semua. Tapi yang WFC tahap ll ini kan di kuliner arah ke sana (Desa Daruba Pantai, red),” pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas PUPR Morotai, Abubakar A. Rajak yang dikonfirmasi terpisah mengatakan proyek reklamasi WFC tahap ll masih dilelang.
“Masih lelang. Kalau lelang berarti masih di ULP,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan