Tandaseru — Kerja sama Polres Halmahera Utara dan Polres Ternate, Provinsi Maluku Utara, berbuah manis. Seorang pencuri yang beraksi di Halut berhasil ditangkap di kompleks Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Minggu (28/3).
Kasubag Humas Polres Halut, AKP Mansur Basing mengungkapkan, pencuri berinisial NP alias Naser (22 tahun) tersebut merupakan warga Desa Pangeo, Kecamatan Morotai Jaya, Kabupaten Pulau Morotai. Ia mencuri di rumah Nurlamsyah Basri (27 tahun) di Desa Gura, Kecamatan Tobelo, pada Sabtu (27/3) sekira pukul 05.30 WIT.
Naser masuk ke rumah tersebut dengan cara memanjat lewat ventilasi pintu di samping kanan rumah korban. Setelah berhasil masuk, pelaku menuju ke kamar korban yang pada saat itu tidak terkunci.
Pelaku lalu menggasak tas korban berisi ponsel dan uang. Ia juga mengambil ponsel yang ditengah diisi baterainya.
“Setelah itu pelaku langsung keluar melewati pintu samping rumah korban dan membuang tas yang telah dikosongkan isinya. Barang yang berhasil dibawa kabur yakni ponsel iPhone X, Vivo V15, dan Vivo S1 dan uang tunai Rp 2,5 juta. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 14,9 juta,” tutur Mansur.
Pelaku kemudian melarikan diri ke Ternate setelah berhasil membawa lari barang curiannya. Aksinya terungkap setelah pelaku mencoba membuka kode kunci ponsel yang dicurinya. Gerak-gerik pelaku dicurigai oleh salah satu personel Polsek KP3 Pelabuhan Ahmad Yani.
“Gerak-gerik pelaku mencurigakan pada saat pelaku hendak membuka kode kunci HP yang dicuri pelaku tersebut di salah satu konter di Ternate. Melihat hal tersebut Anggota Polsek KP3 Ahmad Yani Ternate langsung mengamankan pelaku. Dan saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa HP tersebut dicuri pelaku di Tobelo, kemudian Anggota Polsek KP3 Ahmad Yani berkoordinasi dengan Kanit Opsnal Reskrim Polres Halut dan membenarkan peristiwa pencurian tersebut, dan menyampaikan segera menjemput Pelaku di Ternate karena telah diamankan,” terang Mansur.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan