“Rp 1.201.739.500 kerugian negara tersebut dihitung dari selisih pekerjaan yang belum selesai sesuai dengan kegiatan yang dianggarkan, kemudian tidak dibayarkan insentif triwulan IV pada tahun 2018 untuk para perangkat desa, ketua BPD, imam dan syara, pendeta dan pelayan gereja dan tidak disalurkan penyertaan modal ke BUMDes kepada pengurus BUMDes Lifofa, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kota Tidore Kepulauan,” jelas Abdul Muin.
Usai menggelar konferensi pers, Abdul Muin saat diwawancarai mengatakan tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate.
“Tersangka sementara sudah ditahan di Rutan Ternate,” ujarnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum yang tegas diharapkan membuat masyarakat semakin percaya terhadap kepastian hukum.
“Ini juga diharapkan kepala desa yang ada di Kota Tikep dapat memanfaatkan pengelolaan anggaran Dana Desa secara lebih baik dan transparan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa pada Kota Tikep,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.