Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah membeberkan jumlah kendaraan di Malut yang belum membayar pajak tahun 2020.

Ada sebanyak 138.548 kendaraan yang melalaikan kewajiban pembayaran pajak.

Kepala BPKPAD Malut, Ahmad Purbaja menjelaskan, jumlah kendaraan di Provinsi Maluku Utara sebanyak 245.814. Dari total jumlah tersebut baru sekitar 40,34 persen atau 107.266 kendaraan yang membayar pajak.

“Kita lagi mencari solusinya agar yang menunggak pajak ini untuk membayar. Kita akan bentuk tim teknis bersama untuk melakukan penagihan bersama, memperbaiki regulasi peraturan daerah,” ungkapnya, Senin (29/3).

Purbaja bilang, peninjauan kembali regulasi perda salah satunya adalah lapor tiba kendaraan. Kemudian kendaraan di lokasi pertambangan, nantinya akan ada pengawasan khusus dari kejaksaan negeri dan pihak kepolisian.

“Begitu juga kita akan dapat data kendaraan keluar masuk lewat Bea Cukai yang impor. Untuk kendaraan antarpulau kita akan dapat dari KSOP. Jadi sudah kita bicara ini dengan semua instansi terkait dan sudah ada kesepakatan bersama,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari sisi regulasi, Komisi II DPRD Malut juga telah sepakat mendukung, misalnya rencana revisi regulasi Perda pajak dan retribusi daerah.

“Jadi revisi perda misalnya kendaraan berpelat DG luar daerah tetapi beroperasi di wilayah Maluku Utara, jika tidak mengurusi balik nama maka akan ada sanksinya, sehingga ada pendapatan pajak yang masuk ke daerah,” tandas Purbaja.