Namun anggaran tersebut belum bisa dicairkan dalam waktu dekat ini. Pasalnya, perlu dimasukkan dalam APBD baru bisa dibayarkan atau dicairkan.
“Dana ini masuk tanggal 23 Desember 2020, jadi belum bisa dicairkan meski dananya sudah ada. Karena namanya dana transfer dari pusat harus masuk dalam APBD, sementara kita tahu bersama, dana ini masuk APBD Perubahan 2020 sudah lewat, begitu juga APBD Induk 2021 juga sudah disahkan, makanya dipastikan akan dibayarkan di Perubahan 2021,” terangnya.
Mansyur berharap agar para tenaga kesehatan dapat bersabar, sebab pasti dibayarkan insentif tersebut. Ia sendiri mengatakan tidak tahu pasti besaran yang diterima per orang, sebab biasanya yang diterima jumlahnya bervariasi.
“Kalau refocusing anggaran sebesar 8 persen ini, nanti kami coba dorong apakah bisa atau tidak. Tapi ini nanti dibicarakan lagi dengan DPRD dulu,” ungkapnya.
Di sisi lain, insentif untuk 3 bulan di tahun 2021 hingga kini dananya belum ditransfer Pemerintah Pusat ke kas daerah.
“2021 punya belum masuk, tapi biasanya dana insentif tenaga kesehatan 2021 bisa masuk jika sudah ada pertanggungjawaban sisa di tahun 2020,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan