Tandaseru — Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 di 78 desa di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi ditunda.
Salah satu alasan penundaan ini dikarenakan proses verifikasi berkas calon kades yang hingga kini belum selesai.
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kepsul, Aswin Soamole menyatakan, penundaan tahapan pelaksanaan Pilkades di Kepulauan Sula berhubungan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri.
Meski demikian, Aswin enggan mengungkapkan arahan Kemendagri maupun alasan dari penundaan Pilkades tersebut.
“Ada arahan-arahan dari Mendagri yang belum bisa saya sampaikan ke publik. Nanti setelah kami gelar rapat dengan panitia Pilkades di desa, baru bisa saya sampaikan,” ungkapnya, Selasa (23/3).
Aswin yang juga Sekretaris Panitia Pilkades di tingkat kabupaten ini bilang, ada perubahan teknis tertentu yang berdampak langsung pada penundaan tahapan Pilkades.
“Jadi bukan saja tahapan pencoblosan yang akan ditunda. Tapi tahapan lainnya juga,” ujarnya.
“Tapi yang pasti Pilkades tidak batal gelar tahun ini. Pilkades tetap jalan, tapi sekali lagi ada hal-hal tertentu yang belum bisa saya sampaikan ke media,” tandas Aswin.
Senada dengan Kabag Pemerintahan, Kepala Badan Kesbangpol Kepulauan Sula, Sait Losen menegaskan, hajatan demokrasi yang sudah diagendakan Pemda Kepsul tetap digelar.
“Tetap dilaksanakan Pilkades. Bisa jadi ada perpanjangan waktu pendaftaran sehingga berdampak ke tahapannya, yang jelas Pilkades tetap jalan,” tukasnya.
Tinggalkan Balasan