Ia menuturkan, jika harus refocusing 8 persen maka perlu dibicarakan lagi dengan DPRD.
“Nanti dibahas lagi dengan DPRD soal surat edaran terbaru ini, karena kami belum tahu harus buka di pos mana,” kata dia.
Kepala Badan Pengembangan SDM Provinsi Malut itu menambahkan, penting dilakukan pembahasan dengan DPRD tersebut karena selain perintah refocusing melalui DAU, dana DAU juga ada dipotong langsung dari Kemenkeu sebesar Rp 16,6 miliar dari total Rp 500 miliar DAU yang didapatkan di tahun 2021. Miftah sendiri belum mengetahui pasti anggaran Rp 16,6 miliar itu dipangkas langsung dari pusat.
“Jadi kalau sudah dipotong Rp 16,6 miliar, tentu kita tidak bisa lagi hitung refocusing dari total Rp 500 miliar itu lagi, karena angka sudah menurun,” ujarnya.
Miftah menegaskan, perintah refocusing 8 persen serta pemangkasan Rp 16,6 miliar bukan hanya terjadi di Pemkot Tikep saja. Dengan adanya perintah refocusing serta pemangkasan anggaran itu membuat sejumlah kegiatan di OPD akan sangat terganggu.
“Yang pasti akan terganggu kalau refocusing 8 persen sudah Rp 40 miliar lebih, tambah dengan Rp 16,6 miliar yang dipotong langsung itu tentu sangat terganggu. Makanya ini akan kita bahas dengan DPRD,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan