“Kalau dari hasil pemeriksaan itu, Pak Usman yang mendatangi pihak kontraktor dan pengawas, dan mengatasnamakan pihak desa untuk melakukan penebangan dan itu dibenarkan oleh semua pihak yang diperiksa,” kata Aryo.

Bahkan, Aryo juga menyatakan, berkas tersangka Usman sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sula dan sudah tahap 2.

“Kasusnya sudah P21 dan sudah tahap 2 di Kejaksaan,” terangnya.

Keterangan Aryo ini dibantah tersangka Usman Waisale. Menurutnya, sebelum bekerja, ia didatangi dua orang pengawas, yakni Dani dan Alfian, dengan tujuan mencari orang yang mau bekerja dan bertugas menebang pohon demi kelancaran proyek pembangunan jaringan listrik di Desa Auponhia.

Dorang (mereka, red) ketemu saya. Dong tanya, abang bisa pegang sensor (mesin potong, red)? Saya jawab, saya ini orang kerja sensor,” tutur Usman.

Usman sempat menanyakan berapa upah yang diberikan untuk pekerjaan itu. Keduanya pun berjanji akan mempertemukan dirinya dengan kontraktor, Bika, untuk memastikan berapa upah yang akan dia terima untuk pekerjaannya nanti.

Lantas Usman kemudian dipertemukan dengan kontraktor tersebut. Kepada manajer lapangan, dia kembali menanyakan berapa upah yang akan diberikan kepada dirinya. Kontraktor itu menawarkan Rp 1 juta untuk pekerjaan menebang pohon sepanjang 3 kilometer.

Upah yang ditawarkan tersebut tidak sesuai keinginan Usman. Ia lantas mempertimbangkan tawaran itu, dan kembali menawarkan kepada sang manajer untuk menambah kebutuhan bensin satu galon, oli kotor satu galon, limar dan busi.

Tawarannya diterima, dan dua hari kemudian permintaan Usman dipenuhi.

Belum mulai kerja, selanjutnya Usman terlebih dulu menemui Pj Kepala Desa Auponhia, Bambang Umafagur untuk menyampaikan bahwa pihak kontraktor pemasangan jaringan listrik memintanya menebang sejumlah pohon serta pohon kelapa.

Kata Bambang, ungkap Usman, kalau sudah ada perintah dari pihak kontraktor, silahkan jalan karena sudah ada kesepakatan.

“Pak Bambang bilang kalau sudah ada perintah dari pihak kontraktor, silahkan bekerja,” ujarnya mengutip perkataan Bambang.

Dalam proses pekerjaan, Usman mengaku, dirinya diarahkan oleh kontraktor dan dua pengawas lapangan untuk menebang pohon-pohon yang mereka tunjukkan.

Singkat cerita, pekerjaan tersebut diselesaikan Usman dan jaringan listrik di Desa Auponhia akhirnya diresmikan pada 14 November 2018 silam.

Usai pengresmian dan warga Auponhia menikmati listrik, Usman malah dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula atas kasus pengrusakan tanaman milik Fahrudin Umafagur, yang tak lain adalah pelapor dalam kasus tersebut. Kini, Usman terancam duduk di kursi pesakitan.