Tandaseru — Kuasa hukum tersangka kasus pengrusakan tanaman, Usman Waisale, memprotes langkah Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, menetapkan kliennya sebagai tersangka. Pasalnya, tindakan Usman dilakukan berdasarkan perintah atasan tempatnya bekerja.

Usman ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan tanaman warga Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan saat bekerja sebagai karyawan PT Agiv Dua Putri.

Kuasa hukum Usman, Rasman Buamona kepada tandaseru.com mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut sangat keliru, lantaran perbuatan kliennya atas dasar perintah sang atasan di mana dia bekerja.

Polres Kepulauan Sula, kata Rasman, seharusnya menetapkan kontraktor dan pengawas lapangan, serta pihak perusahaan PT Agiv Dua Putri sebagai tersangka dalam kasus tersebut, karena kliennya bekerja di bawah arahan dan digaji oleh mereka.

“Saya dan klien telah bertemu dengan pihak Polres Kepulauan Sula, dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula IPTU Aryo Dwi Prabowo guna mendengar penjelasan dari pihak kepolisian,” tuturnya, Jumat (19/3).

Setelah pertemuan itu, sambung Rasman, Kasat Reskrim kemudian memanggil Briptu Alamsyah selaku penyidik Satreskrim Polres Sula yang menangani kasus kliennya itu.

Dari keterangannya, penyidik beralasan bahwa kontraktor dan pengawas saat itu tidak berada di Kota Sanana.

“Kami tanya ke penyidik, kenapa pihak kontraktor jaringan listrik juga tidak ditetapkan sebagai tersangka? Jawaban penyidik, pihak kontraktor satu orang berada di Makassar dan satu orang lagi berada di Ternate,” beber Rasman.

Menurut Rasman, alasan penyidik ini sangat tidak masuk akal. Sehingga dia menduga, penyidik Satreskrim Polres Sula ini sudah “masuk angin” dan terkesan diduga melindungi pihak lain yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Aryo Dwi Prabowo yang dikonfirmasi terpisah menyampaikan, penetapan tersangka terhadap Usman ini berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa tersangka yang mendatangi kontraktor dan pengawas dengan mengatasnamakan pihak desa untuk melakukan penebangan.