Tandaseru — Kontraktor proyek pembangunan Jembatan Air Fuata di Kecamatan Sulabesi Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mengungkapkan alasan keterlambatan pekerjaan proyek tersebut.
Keterlambatan ini sempat pula dipertanyakan Komisi III DPRD usai melakukan peninjauan progres pembangunan beberapa waktu lalu.
Ikram, kontraktor Jembatan Air Fuata kepada tandaseru.com menyatakan, penyebab terlambatnya pekerjaan lantaran ada uji beton selama dua bulan untuk pembangunan di Universitas Khairun (Unkhair) Ternate.
Saat itu, Ikram menjelaskan, pekerjaan Jembatan Air Fuata telah memasuki tahap pengecoran bagian talud. Namun, ada perminta agar dilakukan uji beton terlebih dulu sebelum pengecoran.
Keterlambatan pekerjaan talud di Jembatan Air Fuata disebabkan lamanya uji beton selama dua bulan di Unkhair tersebut.
“Jadi sekitar dua bulan kita uji beton di Unkhair. Jadi terlambat di situ,” kata Ikram, Kamis (18/3).
Untuk keterlambatan pekerjaan 8%, Ikram mengaku akan diselesaikan dalam satu pekan ke depan.
“Rencananya satu minggu ke depan sudah selesai,” ujarnya.
Untuk anggaran pekerjaan, Ikram bilang sudah masuk pada pekerjaan lanjutan. Sedangkan kontrak pekerjaan Jembatan Air Fuata sudah selesai pada Februari 2021 kemarin.
“Untuk anggaran nanti masuk di lanjutan,” terangnya.
Ia menambahkan, pekerjaan Jembatan Air Fuata sebenarnya sudah kelebihan volume 2% dari anggaran yang baru dicairkan 90%.
“Kan semua (pekerjaan, red) itu 100%, yang dikerjakan sudah 92%. Jadi tinggal talud dan got,” jelasnya.
Sebenarnya, imbuh Ikram, pekerjaan awal jembatan hanya ada dua item, yakni pembuatan sumuran dan abutmen. Setelah ada perpanjangan masa kontrak (adendum), ada penambahan item pekerjaan yakni pembuatan talud dan got di sekitar Jembatan Air Fuata.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Sula juga pernah meninjau langsung pekerjaan Jembatan Air Fuata. Bahkan, Komisi III pernah melayangkan panggilan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) dan kontraktor terkait masalah yang ditemukan di lapangan.
Namun, hanya Kepala Dinas PUPRKP Nursaleh Bainuru yang memenuhi panggilan Komisi III. Sementara kontraktor Jembatan Air Fuata mengabaikan panggilan tersebut.
Tinggalkan Balasan