Tandaseru — 33 staf UPTD Puskesmas Waitina, Kecamatan Mangoli Timur, Kepulauan Sula, Maluku Utara menyatakan sikap menolak Plt Kepala Puskesmas (Kapus) Waitina, Firawati Umasangadji. Pasalnya, Firawati disebut malas berkantor selama ini.

Informasi yang dihimpun tandaseru.com, Firawati tidak berkantor kurang lebih 6 bulan terakhir. Penolakan tersebut pun telah bergolak sejak tahun lalu.

Penolakan Kapus oleh staf UPTD Puskesmas Waitina ini dituangkan dalam surat pernyataan Nomor 890/283/X/PKM_W/2020 tertanggal 16 Oktober 2020.

Dalam surat pernyataan tersebut, para staf Puskesmas Waitina beralasan, Firawati selaku Kapus Waitina tidak mampu bertanggung jawab terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai Plt Kapus.

Selain itu, Firawati juga dianggap tidak mampu mengarahkan, merangkul dan membina staf puskesmas. Alasan lain penolakan juga terkait ketidakmampuan Plt Kapus Waitina atas tanggung jawabnya terhadap pelaksanaan akreditasi puskesmas.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kepsul, Syafrudin Sapsuha yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui persoalan tersebut.

“Nanti saya cek dulu informasi detail di lapangan,” ujarnya, Rabu (17/3).

Sementara Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Sula, Ladisi Leko menyatakan telah mendengar langsung pernyataan staf Puskesmas Waitina saat menggelar kunjungan kerja. Komisi III pun akan mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas Kesehatan untuk mengevaluasi Plt Kapus Waitina.

Parahnya, lanjut Lasidi, Plt Kapus juga tidak berada di Puskesmas saat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 terhadap tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Waitina.

“Kapus tidak ada saat pelaksanaan vaksinasi,” tukasnya.