Tandaseru — Forum untuk Maluku Utara Bermartabat (Fomatara) dalam waktu dekat akan melaksanakan kegiatan bertajuk “Curah Gagasan 21 Tahun Provinsi Maluku Utara”.

Abdul Malik Ibrahim, salah satu penggagas Fomatara mengatakan, curah gagasan ini dimaksudkan agar memperkuat dan memperkokoh semangat kebangsaan dan semangat membangun Maluku Utara, agar setiap warga masyarakat mengetahui dengan benar hakekat pemekaran Provinsi Maluku Utara.

“Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk mencari solusi bagi persoalan pembangunan Maluku Utara, serta merumuskan tipologi kepemimpinan untuk mengelola masa depan Maluku Utara,” tuturnya, Selasa (16/3).

Kegiatan curah gagasan ini sendiri direncanakan dilaksanakan pada Sabtu (27/3) pukul 20.30 WIT di Rotasi Cafe, Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan, Kota Ternate. Peserta yang akan hadir sebanyak 20 orang yang terdiri dari unsur partai politik, akademisi, mantan pengurus KNPI, dan organisasi kemasyarakatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Curah gagasan ini bakal menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Anggota DPD RI yang juga Sultan Tidore Husain Alting Sjah, Bupati Halmahera Tengah Edi Langkara, Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara M. Rahmi Husen, Presidium MW KAHMI Maluku Utara dan A. Malik Ibrahim sendiri yang akan mengantarkan curah gagasan tersebut.

Forum ini akan dipandu Dosen Sosiologi FISIP UMMU Herman Oesman.

Malik menjelaskan, Indonesia merupakan negara kesatuan yang berdaulat, di mana rakyat pemegang kedaulatan tertinggi. Dalam asas desentralisasi (otonomi), kewenangan Pemerintah Pusat terbagi ke Pemerintah Daerah.

“Sebab wilayah yang begini luas bila hanya diurus dan tersentralisasi pada pemerintah pusat semata, tentu tidaklah efektif,” ujarnya.

Karena itu, menurut politikus Partai Nasdem ini, guna terwujudnya demokratisasi, kesetaraan, dan kemampuan berotonomi, maka diperlukan harmonisasi antara pemerintah pusat dan daerah, dengan pengecualian pada beberapa bidang urusan yakni pertahanan keamanan, keuangan, politik luar negeri, dan agama yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yang merupakan jati diri dan kepentingan nasional dalam bingkai keutuhan NKRI.

Ia menuturkan, pada 4 Oktober 1999 Maluku Utara resmi menjadi provinsi setelah adanya pemekaran dari Provinsi Maluku. Peresmian Provinsi Maluku Utara ini tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 1999.