Tandaseru — Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Ternate, Maluku Utara, membongkar modus penyimpanan ponsel yang kerap dilakukan narapidana kasus narkotika.
Rupanya, para napi narkotika menitipkan ponsel-ponsel mereka di blok kasus pidana umum untuk menghindari penyitaan.
Petugas LP Ternate sendiri kembali melakukan penggeledahan, Kamis (11/3), setelah satu narapidana berinisial SS dijemput polisi karena diduga terlibat peredaran narkoba dari balik jeruji besi.
Kepala LP Ternate, Maman Hermawan mengungkapkan, dalam penggeledahan itu ditemukan empat ponsel di dalam blok napi kasus pidana umum. Setelah didalami, ponsel-ponsel tersebut milik napi narkotika.
Rupanya, para napi kasus narkotika menitipkan ponsel mereka ke napi pidana umum tiap kali ada pemeriksaan.
“Penggeledahan tadi pagi di blok G dan blok D. Dari dua blok terdapat 11 kamar, dapat tiga handphone. Satu lagi diserahkan napi saat apel,” ungkap Maman.

“Modusnya mereka (napi narkoba, red) menitipkan handphone di napi pidana umum, karena blok napi narkoba bloknya selalu kita geledah,” jelasnya.
Empat ponsel yang sudah diamankan, kata Maman, bukan ponsel Android.
Sementara napi pidana umum yang menyerahkan ponsel ke petugas saat apel melakukannya secara sukarela.
“Napi tersebut menyerahkan sendiri saat apel, dan meminta maaf dan mengaku bertobat,” tandas Maman.
Tinggalkan Balasan