Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, mulai menindaklanjuti evaluasi Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2006-2020. Total temuan sepanjang periode tersebut mencapai Rp 100 miliar lebih.

Kepala Inspektorat Halbar, Julius Marau menuturkan, organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih memiliki temuan yang tercantum dalam LHP BPK wajib menggenjot pengembalian. Hal tersebut telah diperintahkan Wakil Bupati Djufri Muhamad, Rabu (3/3).

“Lumayan banyak temuan dari tahun 2006 sampai 2020. Yang paling banyak adalah rekomendasi tindak lanjut administrasi dan temuan rekomendasi secara materil,” tutur Julius saat ditemui di ruang kerjanya.

Dalam rapat, kata Julius, Wabup juga telah meminta Inspektorat meningkatkan tindak lanjut LHP BPK.

“Kami Inspektorat diminta oleh Wakil Bupati agar lebih mengintensifkan koordinasi dengan instansi terkait untuk lebih tingkatkan (pengembalian) sesuai dalam rekomendasi temuan itu. Wakil juga meminta ke kami agar setiap hari Rabu harus melakukan evaluasi bersama beliau agar diketahui sejauh mana tingkat keseriusan pengembalian temuan oleh beberapa SKPD,” terangnya.

“Kami berharap teman-teman SKPD agar lebih intensif lagi seperti yang diharapkan oleh Pak Wakil Bupati, dan lebih intensif koordinasi lagi dengan pihak Inspektorat,” pinta Julius.

Meski begitu, Julius enggan menyebutkan OPD mana saja yang memiliki temuan besar.

“Sampai saat ini untuk progres pengembalian itu hampir setiap tahun ada. Tapi masih sangat cukup besar temuan kita. Untuk dinas yang masih tunggakan banyak temuan itu semua sudah ada di LHP BPK,” tandasnya.