Tandaseru — Kapolres Halmahera Utara, Maluku Utara, AKBP Priyo Utomo mewanti-wanti anggotanya agar tak bertandang ke tempat hiburan malam (THM).
Peringatan ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri yang melarang anggota Polri masuk THM dan mengonsumsi minuman keras.
Priyo menyatakan, jika warga Halut melihat ada anggota polisi masuk THM dan mabuk agar segera melaporkan ke Polres.
“Saya akan perintahkan dan lakukan pengawasan ketat kepada anggota saya. Seluruh anggota saya diimbau untuk tidak ke tempat hiburan, kecuali ada tugas khusus dalam dinas,” tegasnya, Kamis (4/3).
Priyo menambahkan, pengawasan ketat juga akan dilakukan secara langsung oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Halut. Sebab jika ada pelanggaran oleh anggota, sanksi tegas juga sedang menunggunya.
“Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar,” ungkapnya.
“Sekali lagi, untuk masyarakat yang kebetulan mengetahui anggota kami melakukan hal tersebut, dan ternyata di luar dinas, maka kami persilahkan masyarakat membuat laporan. Karena kami berharap agar anggota mematuhi apa yang sudah menjadi penekanan pimpinan Polri,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan