Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah telah menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2020 untuk Pemerintah Kota Ternate sebesar Rp 27 miliar (Rp 27.421.186.934).
Saat ini, DBH yang belum disalurkan tersisa Rp 4.612.625.394.
Sekretaris BPKPAD Malut, Muchdar Abdullah saat dikonfirmasi tandaseru.com mengungkapkan, BPKPAD sebelumnya telah menjelaskan ke Komisi II DPRD Kota Ternate yang bertandang untuk menanyakan progres penyaluran DBH 2020.
Menurut Muchdar, DBH Kota Ternate terdiri atas empat item pajak, yakni Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok, Pajak Kendaraan Bermotor-Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB), dan Pajak Air Permukaan.
Pada 2020, Pemprov telah merealisasikan DBH PBBKB Pemkot Ternate triwulan IV 2019 sebesar Rp 3.082.306.506, triwulan I 2020 sebesar Rp 3.257.408.065, dan triwulan II Rp 2.584.948.788.
“Total yang sudah direalisasikan Rp 8.924.663.359. Yang belum direalisasikan adalah DBH PBBKB triwulan III tahun 2020 sebesar Rp 2.552.372.814,” tutur Muchdar, Kamis (4/3).
Pada item Pajak Rokok, DBH yang sudah disalurkan adalah triwulan IV tahun 2019 sebesar Rp 994.832.382, bulan Desember 2019 Rp 2.381.750.480, triwulan I 2020 Rp 1.429.851.764, dan triwulan II 2020 sebesar Rp 2.356.192.104.
“Pajak Rokok total yang sudah direalisasikan Rp 7.162.626.730. Yang belum realisasi adalah triwulan III 2020 sebesar Rp 1.987.725.494,” urai Muchdar.
Lalu pada item PKB-BBNKB telah disalurkan triwulan IV tahun 2019 sebesar Rp 3.839.833.540, triwulan I 2020 sebesar Rp 3.053.782.344, triwulan II Rp 1.809.934.138, serta triwulan III Rp 2.543.388.366. Total yang direalisasikan sebesar Rp 11.246.938.388.
Selanjutnya pada item Pajak Air Permukaan, Pemprov merealisasikan pajak triwulan I 2019 sebesar Rp 19.743.954, triwulan II 2019 Rp 18.591.369, triwulan III 2019 Rp 12.490.851.
Tinggalkan Balasan