Tandaseru — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Marwan Sidasi menyatakan oknum ASN yang diduga menggelapkan anggaran desa miliaran rupiah gajinya telah ditahan. Oknum berinisial AS ini juga kini tak berkantor lagi.

AS yang bertugas di DPMD diduga menggelapkan anggaran desa sebesar Rp 1,3 miliar. Menurut Marwan, gaji AS ditahan sejak September lalu.

“Sudah disampaikan ke Inspektorat oleh mantan Kadis PMD Pak Alex. Dan kemudian ini sudah menjadi tugas, sudah dilimpahkan ke Inspektorat, tinggal kita lihat perkembangan Inspektorat seperti apa,” kata Marwan ketika dikonfirmasi, Rabu (3/3).

“Dan gajinya sudah tidak lagi, karena Dinas PMD sudah menyurat dan kemudian kalau tidak salah mulai dari bulan September (ditahan) sampai sekarang,” akunya.

Mantan Camat Morotai Utara ini menyatakan akan lebih serius membina bawahannya untuk tertib administrasi. Apalagi instansi yang dipimpinnya berkaitan dengan anggaran desa.

“Karena administrasi menjadi hal dasar selain rujukan Permen tentang pengelolaan uang desa. Oleh karena itu saya lebih banyak menyampaikan ke pemerintah desa bahwa melakukan pengelolaan anggaran harus betul-betul dilihat kondisi sesuai dengan anggaran yang sudah dimuat dalam APBDes dan kemudian administrasi juga harus ditertibkan,” tandas Marwan.

Sekadar diketahui, AS diduga menggelapkan anggaran Desa Tanjung Sale senilai Rp 612 juta dan Desa Cio Gerong senilai Rp 700 juta. Atas perbuatannya, gaji AS ditahan untuk mengganti kerugian negara yang ditimbulkan.