Tandaseru — Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, Benny Laos memutuskan tak lagi memakai jasa staf khusus dan kelompok kerja (pokja) mulai tahun ini. Keputusan tersebut diambil berdasarkan kondisi keuangan daerah saat ini.
Total staf khusus dan pokja yang dirumahkan berjumlah 33 orang.
”Iya benar, tahun 2021 ini staf khusus Bupati dan pokja sebanyak 33 orang tidak lagi diangkat karena keterbatasan keuangan daerah, dan ini arahan dari Bupati langsung,” ucap Kabag Hukum Setda Pulau Morotai, Sulaiman Basri saat dikonfirmasi tandaseru.com, Rabu (3/3).
11 staf khusus dan 22 pokja tersebut selama ini bertugas menyosialisasikan program kerja Pemerintah Kabupaten Morotai di 6 kecamatan dan 88 desa.
”Satu kecamatan biasanya ditempatkan 2 staf khusus dan 4 sampai 5 orang anggota pokjanya,” terang Sulaiman.
Ditanya apakah langkah merumahkan para staf khusus dan pokja akan berlangsung selamanya, Sulaiman mengaku pengangkatan kembali bakal disesuaikan dengan anggaran.
“Berlakunya itu disesuaikan dengan tahun anggaran berjalan. Jadi setiap tahunnya dibuat SK-nya,” imbuhnya.
Ia bilang, meski staf khusus dan pokja dibentuk oleh kepala daerah, saat ini dilihat juga dari sisi keuangannya.
“Karena berkaitan dengan segi penganggarannya, gaji. Penunjukannya ini merupakan kebijakan kepala daerah,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan