Tandaseru — Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Walima Kepulauan Sula, Maluku Utara, Kuswandi Buamona meminta Kepolisian Resor dan Kejaksaan Negeri Sula mengusut dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2020 di Sula.
Kepada tandaseru.com Kuswandi menyampaikan, jika ada pengalihan dana tak terduga (DTT) untuk memenuhi anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada desa tertentu, maka perlu ditelusuri apakah sudah sesuai ketentuan ataukah tidak.
Menurut Kuswandi, jika anggaran BLT sudah disepakati dalam musyawarah desa (musdes) dan ditetapkan nominal besaran anggaran untuk BLT sesuai dengan jumlah keluarga penerima manfaat BLT, maka anggaran DTT tidak bisa dialihkan.
“Kalau anggaran BLT sudah disepakati dan ditetapkan dalam APBDes masing-masing desa, otomatis sudah sesuai dengan kuota penerima manfaat. Kenapa harus alihkan anggaran DTT untuk memenuhi anggaran BLT lagi?” ujar Kuswandi.
Kalaupun anggaran DTT di masing-masing desa sebesar Rp 50 juta, sambungnya, minimal harus jelas penggunaannya.
“Kalau anggaran sebesar itu untuk antisipasi jangan sampai ada bencana alam, maka harus dikualifikasi desa-desa mana saja yang rawan bencana alam. Barulah anggaran tersebut bisa digunakan,” terangnya.
Karena itu, Kuswandi menegaskan Polres dan Kejasi Kepulauan Sula harus segera mengusut penggunaan DTT 78 desa yang ada di Kabupaten Kepulauan Sula.
Ia menambahkan, dikhawatirkan jika persoalan semacam ini dibiarkan maka proses pembangunan di desa yang menggunakan DD bisa berpotensi dikorupsi dan desa tidak akan berkembang dengan baik.
“Polres dan Kejaksaan harus mengusut persoalan ini, karena bisa saja ada indikasi penyalahgunaan anggaran tersebut,” tukas Kuswandi.
Sebelumnya, salah satu bendahara desa di wilayah Kecamatan Sanana Utara mengaku bahwa anggaran DTT tahun 2020 di desanya sudah dialihkan untuk mencukupi anggaran BLT.
Padahal, anggaran BLT sudah disepakati sebelumnya dan ditetapkan besarannya dalam APBDes tahun 2020.
Menurutnya, sebelum anggaran dialihkan, dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Inspektorat Kepulauan Sula.
Dari hasil koordinasi tersebut, anggaran DTT sebesar Rp 50 juta kemudian dialihkan untuk BLT.
Tinggalkan Balasan