Tandaseru — Seorang ASN Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, diduga melakukan penggelapan Dana Desa (DD) senilai Rp 1,3 miliar.

ASN berinisial AS tersebut berdinas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Morotai dan hingga kini belum diberhentikan maupun diproses hukum.

Kepala Inspektorat Morotai, Marwanto P. Soekidi ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (24/2) mengatakan, AS hingga saat ini masih berstatus ASN Pulau Morotai.

“Masih, masih PNS, karena kita juga berharap uang itu juga bisa dikembalikan. Kalau statusnya sudah pengangguran dulu nanti uangnya nggak bisa dikembaliin,” ucapnya.

Marwanto bilang, gaji AS hingga kini juga belum ditahan.

Sementara kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat dalam kasus tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

“Kayaknya udah saya laporkan juga waktu pas sama DPRD. Saya udah lupa berapa ratus juga itu,” katanya.

Menurut Marwanto, ia sudah pernah berdiskusi dengan Kejaksaan Negeri Morotai terkait kasus tersebut. Hanya saja penanganannya terhalang momentum Pilkades serentak.

“Jadi kita kemarin dirapatkan sama Kejaksaan juga mendingan gelondongan aja, yang penting orangnya dikenakan dulu. Tapi terhalang Pilkades ini, takutnya nanti kita dianggap merugikan salah satu calon,” terangnya.

Ia mengakui, dalam kasus ini ada keterlibatan sejumlah bendahara di DPMD Morotai yang ikut bermain.

“Dari pengalaman saya sih pasti di-nonjob, kemudian gajinya pasti dipotong untuk pembayaran, dan kalau sudah dilakukan sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) maka semua aset milik AS akan disita,” jelasnya.

“Jadi tidak mungkin dia (AS, red) main sendiri, karena uang bisa dicairkan ketika ada kerja sama antara bendahara, kades dan yang memegang admin di DPMD, dan semua sudah diperiksa,” tandasnya.

Keterangan Marwanto ini berbeda dengan pengakuan mantan Kepala DPMD Morotai, Alexander Wermasubun, beberapa waktu lalu. Alexander bilang, AS telah dipecat dan gajinya ditahan.

“Saat ini tinggal pecat dia karena selama kasus itu muncul dia tidak lagi berkantor,” kata Alexander.

Diketahui, DD yang diduga digelapkan AS adalah milik Desa Tanjung Sale senilai Rp 612 juta dan Desa Cio Gerong senilai Rp 700 juta.