Tandaseru — Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara, akhirnya angkat bicara perihal kecelakaan lalu lintas tunggal yang terjadi di depan Bandar Udara Emalamo Sanana, Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula, Minggu (21/2) malam pukul 22.00 WIT.

Kasat Lantas Polres Kepulauan Sula, IPTU Adil saat dikonfirmasi tandaseru.com, Senin (22/2) menyatakan, laka lantas tunggal tersebut terjadi di jalan umum Desa Wai Ipa Kecamatan Sanana, tepatnya di depan Bandar Udara Emalamo Sanana.

Kronologinya, kata Adil, saat itu mobil pikap merek Suzuki Carry berwarna hitam bernomor polisi DB 8431 FH yang dikemudikan DW alias Dwi mengangkut lima orang penumpang melaju kencang dari arah utara Desa Fatce menuju arah selatan Desa Pastina.

Saat tiba di jalan umum Desa Wai Ipa, tepatnya di depan Bandar Udara Emalamo, mobil tersebut hendak mendahului satu unit mobil Avanza warna merah. Namun karena mobil yang dikemudikan dalam kecepatan tinggi, pengemudi tidak dapat mengendalikan kendaraannya dan langsung menabrak pagar bandara.

Akibat kejadian tersebut, sambung Adil, mengalibatkan korban berinisial NL alias Nola meninggal dunia, sementara pengemudi serta penumpang lainnya mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke RSUD Sanana guna mendapatkan perawatan medis.

Ia memaparkan, pengemudi DW mengalami luka sobek dan lebam pada wajah bagian kiri, sedangkan NL alias Nola korban meninggal mengalami luka sobek dan lebam pada bagian wajah, sobek pada bagian dahi sebelah kiri hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Sementara penumpang lain FA alias Fikri mengalami luka di bagian lutut kanan dan lebam pada dahi, korban IK alias Ifan mengalami patah kaki bagian kiri dan kanan.

Korban DA alias Dan mengalami luka sobek pada bagian kepala, dan satu lagi penumpang perempuan berinisial CS alias Cen mengalami luka sobek dan tubuh bagian belakang mengalami bocor.

Adil menyebutkan, motif kecelakaan yang terjadi diakibatkan pengemudi tidak berhati-hati dan mengemudi dalam kecepatan tinggi sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraannya. Kerugian atas peristiwa tersebut ditaksir Rp 15 juta.

Ditanya terkait tersangka, Adil menjelaskan, jika pengemudi terbukti lalai dalam mengemudikan kendaraan tersebut, maka bisa ditetapkan sebagai tersangka.

“Bisa kena karena lalai,” bebernya.

Adil juga menjelaskan, kalaupun dalam kecelakaan ini ada dugaan lain, maka itu akan terungkap dalam proses penyelidikan nanti. Jika terbukti ada dugaan mabuk, maka konsekuensinya pasti ada pemberatan hukuman di pengadilan nanti.

“Kalau mabuk itu saat ini tidak bisa dipastikan karena harus dilidik dulu. Yang kita fokus penyelamatan korban dan evakuasi kendaraan serta mencari saksi-saksi. Kalau memang terbukti mabuk ya konsekuensinya pasti ada pemberatan hukuman di pengadilan,” tukas Adil.