Tandaseru — Kebijakan Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, kembali memberlakukan pembelajaran online menuai pro dan kontra. Kebijakan ini sendiri diambil setelah 12 anak usia sekolah positif terpapar Covid-19 pada periode Januari-Februari 2021.

Melalui grup Facebook Mitra Tandaseru, warganet ramai mengomentari kebijakan yang mulai diberlakukan hari ini (22/2) tersebut. Seorang pengguna Facebook lewat akun @Itek mempertanyakan ribuan orang yang menghadiri hajatan di Gedung Duafa Center tak dilarang. Namun anak-anak justru dilarang bersekolah dengan alasan penyebaran virus corona.

Sedangkan akun lain bernama @Gimgom Disegel menyatakan anak sekolah yang tak memiliki paket data internet untuk belajar online harus minta dibelikan pemerintah. Begitu pula bagi yang tidak punya ponsel. Ia bilang, jika pemerintah hendak menerapkan lagi pembelajaran online maka harus mengerti kondisi para siswa.

Komentar yang pro dengan kebijakan tersebut dituliskan @Aci Assagaf.

“Anak sekolah itu lebih rentan terpapar corona, apalagi TK/SD, makanya dibuat sekolah online. Harus pakai jiwa positif saja. Kalau tujuannya baik alhamdulillah. Kalau masalah kepentingan pribadi atau mungkin ada strategi apa dari isu corona ini, biar nanti jadi urusan mereka dengan Tuhan. Ikuti aturan pemerintah saja. Yang pasti tanpa corona pun semua manusia akan mati. Mau anak sekolah, anak tidak sekolah. Berdoa saja supaya yang buruk bisa cepat hilang, termasuk sifat buruk orang-orang kepentingan corona lagi,” tulisnya.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Ternate, Mahmud J. Abdurrahman melalui Surat Edaran Nomor 423/119/2021 tanggal 19 Februari 2021 menyatakan, dalam rangka pencegahan terjadinya penyebaran Covid-19 lebih luas, sekolah-sekolah dasar yang ada di Kota Ternate kembali melakukan sistem belajar daring dan luring.

Hal ini disebabkan adanya peningkatan kasus positif Covid-19 Kota Ternate khususnya usia anak sekolah per tanggal 5 Januari sampai Februari 2021 di mana terdapat 12 siswa yang dinyatakan positif Covid-19.

“Sehingga berdasarkan hasil temuan tersebut dan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah maka dibagi beberapa wilayah sekolah yang ada di seluruh kecamatan proses belajarnya baik daring maupun luring,” tuturnya,

SD negeri atau swasta yang berada di wilayah Kecamatan Ternate Tengah, Ternate Selatan dan Ternate Utara proses pembelajaran dilaksanakan secara luring dan daring, sedangkan SD negeri atau swasta yang berada di wilayah Kecamatan Ternate barat, Pulau Ternate, Pulau Hiri, Pulau Moti dan Pulau Batang Dua proses pembelajaran dilaksanakan secara tatap muka.

Proses pembelajaran luring dan daring tersebut mulai diberlakukan 22 Februari 2021 sampai dengan adanya pemberitahuan selanjutnya.