Tandaseru — Aliong Mus dan Ramli (AMR) resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno KPU, Sabtu (20/2).
Pembacaan penetapan Aliong Mus-Ramli sebagai Bupati-Wakil Bupati terpilih dibacakan Ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu, Arisandi La Isa di Gedung Serba Guna Hemungsia Siadufu di Ibukota Kabupaten Jl. Nurrohmah Kota Bobong.
Ketetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Taliabu Nomor 02/PL.02.3-kpt/02/8208/kab/11/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Terpilih Tahun 2020 yang dimuat dalam berita acara Rapat Pleno Nomor 05/PL.02.3-BA/02/8208/kab/11/2021.
Penetapan ini tampak dihadiri Ramli, tim koalisi Partai Golkar dan partai pengusung AMR juga ikut hadir. Sedangkan pasangan calon Muhaimin Syarif dan Syafrudin Mohalisi (MS-SM) yang kalah di Pilkada Taliabu 2020 tidak tampak hadir.
Berdasarkan ketetapan KPU, paslon AMR akan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2024 dan akan dilantik pada 25-26 Februari secara virtual.

“Penetapan Bupati dan Wakil Bupati sudah selesai, Ketua sendiri yang pimpin. Dihadiri Pak Wakil Bupati terpilih dan partai koalisi. Dan untuk paslon 01 tidak hadir, hanya ada saksi partai koalisi MS-SM,” ungkap Komisioner KPU Taliabu, Basri Deba kepada tandaseru.com.
Informasi yang dihimpun, pascapenetapan KPU, DPRD Kabupaten Pulau Taliabu akan menggelar paripurna hari ini juga pukul 15.00 WIT.
Sekadar diketahui, paslon Aliong Mus-Ramli ditetapkan sebagai pemenang Pilkada berdasarkan hasil penghitungan suara dengan perolehan suara 17.481 suara.
Tinggalkan Balasan