Tandaseru — Mahkamah Konstitusi RI telah menetapkan jadwal sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan (PHP) untuk Kota Ternate dan Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. Dua kabupaten/kota ini merupakan daerah tersisa yang belum digelar sidang lanjutannya.
Dilansir dari situs resmi MK, jadwal pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian (pemeriksaan saksi dan/atau ahli secara daring) serta penyerahan alat-alat bukti tambahan di persidangan untuk Kota Ternate jatuh pada 4 Maret 2021.
Sementara jadwal dengan agenda yang sama untuk Halut digelar pada 2 Maret 2021.
PHP Ternate sendiri diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 M. Hasan Bay-M. Asghar Saleh (MHB-GAS), sedangkan PHP Halut oleh paslon Joel B. Wogono-Said Bajak (JOS).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Halut, Ircham Puni yang dikonfirmasi tandaseru.com membenarkan telah menerima jadwal tersebut.
“Iya, sudah kami dapat jadwalnya, 2 Maret,” tuturnya, Kamis (18/2).
Pada Rabu kemarin, KPU Halut telah membuka tujuh kotak suara untuk mengambil surat mandat saksi paslon JOS dan paslon Frans Manery-Muchlis Tapi Tapi (FM-MANTAP) untuk dijadikan saksi tambahan.
Tujuh lokus yang dibuka kotaknya adalah Desa Bobane Igo TPS 4, Barumadehe TPS 1, Rawajaya TPS 7, Gorua Selatan TPS 5, Supu TPS 1 dan 2, dan mandat saksi tingkat Kecamatan Tobelo.
Sekadar diketahui, sengketa PHP Halmahera Barat, Halmahera Timur, Kepulauan Sula, Pulau Taliabu, Tidore Kepulauan, dan Halmahera Selatan telah diputuskan MK lebih dulu. Seluruh keputusan menolak permohonan Pemohon.
Tinggalkan Balasan